METROSULTENG– Pasca aksi massa anarkis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat malam (8/8/2025), Kepolisian Resor Morowali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan aset perusahaan.
Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas, IPDA Abd Hamid, mengungkapkan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait insiden tersebut.
“Laporan pertama LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan laporan kedua LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” jelas Erick, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Pemugaran Atas Pagar Rujab Bupati Morowali Tanpa SPK, Warga Pertanyakan: Proyek atau Pengrusakan?
Diketahui, aksi anarkis itu dipicu beredarnya informasi penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Sekitar pukul 23.00 Wita, massa melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian di lokasi Pos Poltek PT IMIP.
Petugas yang berjaga di perusahaan mengamankan dua orang, IM dan R, yang diduga terlibat dalam perusakan. Dari hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Namun, keduanya menyebut ada dua rekan mereka, F dan NIU, yang turut melakukan penjarahan.
“Setelah diamankan, F (20) dan NIU (25) mengakui mengambil sejumlah barang milik PT IMIP, di antaranya 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit gergaji listrik (sawmell),” beber Erick.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PPPK Tahap 1 di Banggai Laut Siap Mendarat ke Rekening
Saat ini, F dan NIU ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM ditetapkan tersangka kasus perusakan.
Kasus ini mendapat dukungan penanganan dari Polda Sulteng. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau kepada pelaku penjarahan untuk menyerahkan diri dan mengembalikan barang yang diambil, demi meringankan hukuman,” tegas Erick.