METROSULTENG – Polres Morowali untuk sementara menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap MR (19) di pos security poltek kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Siagian, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang mengungkap adanya aksi pemukulan bersama-sama hingga menyebabkan kematian.
“Pada pukul 00.15 Wita, kami melakukan gelar perkara agenda peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, pada pukul 20.30 Wita, penyidik kembali menggelar perkara dan untuk sementara menetapkan empat tersangka berinisial G, J, S, dan R,” ujar Erick saat konferensi pers didampingi Kasi Humas, Ipda Abd Hamid, di Mapolres Morowali, Sabtu malam (9/8/2025).
Baca Juga: Akses ke Kawasan Industri Nikel di Morowali Utara Terendam Banjir, Pekerja Terhambat Masuk Kerja
Kasat Reskrim AKP Erick Siagian, menghimbau agar masyarakat Morowali tetap tenang dan menjaga ketertiban dan keamanan serta mempercayakan penanganan perkara ini ke pihak Kepolisian.
Polres Morowali berkomitmen mendalami kasus ini untuk menemukan bukti tambahan dan kemungkinan tersangka baru. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.