Polres Bangkep Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BUMDes Mansalean ke Kejaksaan Banggai Laut

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:55 WIB
penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi BumDes Mansalean. (Foto : Ist)
penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi BumDes Mansalean. (Foto : Ist)

METRO SULTENG - Setelah melalui penyelidikan intensif, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Moinsalean Makmur" ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Kasus ini menunjukkan setelah ditemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp435 juta.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Mansalean, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, dengan modus operandi yang terstruktur. 

Para pelaku diduga memanfaatkan pengelolaan BUMDes untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan orang lain. Hal ini dilakukan dengan mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang seharusnya menjadi pedoman operasional BUMDes.

Baca Juga: Viral Maling Kambing di Palu Terlibat Aksi Kejar-Kejaran Mirip Film India, Pelaku Berhasil Kabur usai Diteriaki Warga

Kasat Reskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik III Tipidkor, Aipda I Wayan Giri Yasa, mengungkapkan bahwa penyidikan telah menemukan beberapa penyimpangan signifikan.

“Kami telah mengumpulkan bukti dan fakta yang kuat, dan kami yakin berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.

Selain itu, Penyudik juga menemukan tiga poin utama kejahatan yang merugikan keuangan negara. Pertama, terdapat sisa anggaran sebesar Rp24 juta yang tidak dimasukkan ke dalam kas BUMDes dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi, BMKG Waspadai Potensi Banjir Lahar Hujan

Kedua, terjadi kemahalan harga dalam pembelian mobil operasional BUMDes. Mobil Mitsubishi L300 FD PU dibeli secara kredit dengan melibatkan pihak ketiga, Sarli, dengan harga Rp244.638.500. Padahal jika dibeli secara tunai, harganya hanya Rp188 juta.

Pembelian secara kredit ini menyebabkan kerugian sebesar Rp56.638.000. Selain itu, mobil baru diterima BUMDes setelah lunas pada Maret 2019 dalam kondisi bekas pakai. Apalagi BPKB mobil belum dapat diambil karena masih ada tunggakan angsuran selama dua bulan senilai Rp45.592.500.

Ketiga, pengelolaan usaha simpan pinjam dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya AD/ART menyebabkan penetapan bunga pinjaman dan gaji pengurus ditentukan secara sepihak. 

Baca Juga: Dorong Kualitas Jurnalis Indonesia, PT Vale Bekerja Sama Lembaga Uji Bisnis Indonesia Gelar UKW di Makassar

“Pemberian pinjaman juga tidak melalui survei lapangan dan hanya berdasarkan kedekatan dengan pengurus, Akibatnya, terjadi kredit macet senilai Rp323.685.000,” ungkap Aipda I Wayan Giri Yasa. 

“Dari 50 nasabah yang macet, hanya 30 orang yang menandatangani surat perjanjian. Sisanya tidak punya jaminan,” tambahnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X