Manulife Tolak Klaim Asuransi Jurnalis SW, Istri: Suami Saya Bukan Pemabuk, Apalagi Bunuh Diri

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 10:44 WIB
Hidayat Acil Hakimi, kuasa hukum istri almarhum SW.
Hidayat Acil Hakimi, kuasa hukum istri almarhum SW.

Kuasa hukum Selvianti, Hidayat Acil Hakimi, SH., menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil banding dari pihak asuransi. Namun jika hasilnya tetap menolak klaim, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kalau banding tetap ditolak, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan ambil langkah hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.” tegas Hidayat.

Baca Juga: Sebelum Kematian Jurnalis Situr Wijaya, Tiga Rekannya Sesama Jurnalis dan Anggota LSM Pendamping Konflik Agraria Juga Tewas Mendadak

Sementara itu, media ini telah mencoba menghubungi pihak customer service Adira untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim belum mendapatkan balasan.

Kronologi Kematian Situr Wijaya

Situr Wijaya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025. Dugaan awal sempat mengarah pada kemungkinan pembunuhan atau kekerasan, namun hasil penyelidikan membuktikan sebaliknya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hasil visum menunjukkan adanya infeksi tuberkulosis berat di paru kanan serta kerusakan jaringan paru-paru yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Komnas HAM dan KKJ Soroti Kematian Jurnalis Situr Wijaya, Minta Polisi Tak Gegabah Simpulkan Penyebab Kematian

Sementara itu, hasil toksikologi menemukan kandungan etanol dalam lambung dan hati, namun dalam kadar yang tidak mematikan.

Melalui SP2HP yang diterbitkan pada 26 Juni 2025, penyelidikan resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Situr. (JEF).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X