Tiga Bulan Diintai, Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 17:45 WIB
Polda Sulteng melakukan ekspose penangkapan sabu 30 Kg, Senin 28 Juli 2025. (Foto: IST).
Polda Sulteng melakukan ekspose penangkapan sabu 30 Kg, Senin 28 Juli 2025. (Foto: IST).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.

“Jika diamsusikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Sumber: Polda Sulteng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X