Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polda Sulteng, Sudah Beraksi di 43 TKP

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 10:38 WIB
Curanmor diamankan tim Polda Sulteng.
Curanmor diamankan tim Polda Sulteng.

METRO SULTENG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku mengaku sudah beraksi di 43 lokasi berbeda.

Tak hanya curanmor, pelaku juga mengakui telah membongkar rumah di 21 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku berinisial EL, umur 27 tahun. Berdomisili di Huntara Mamboro Palu. Ia ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025, di kawasan Pergudangan Layana Palu," kata Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Pertama Kalinya, Polda Sulteng Percayakan Polwan Jabat Kasat Reskrim

Penangkapan EL berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Peristiwa terjadi di Jl. Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencuri motor di 43 TKP. Ia juga mengaku membobol rumah sebanyak 21 kali," ungkap Sugeng.

Baca Juga: Kasi Humas Polres Morowali Raih Penghargaan dari Polda Sulteng, Kapolres Apresiasi Sinergi dan Dedikasi

Aksi pelaku tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala bagian barat, hingga Dongi-Dongi, Poso.

Saat ini, tim Resmob masih mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti lain. Informasi terbaru akan disampaikan kemudian kata Sugeng. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X