METRO SULTENG-Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Poso Kelas IB melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sidang di Tempat.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, S.Pd, M.Pd bersama Ketua PN Poso, Mochamad Arif Satiyo Widodo, SH, MH di ruang kerja Bupati Morut, Senin (21/07/2025).
Baca Juga: Lima Desa di Morut Besok Gelar Pilkades, Berikut Daftarnya
Penandatanganan itu juga disaksikan Sekretaris Daerah Morut Musda Guntur, Sekretaris PN Poso Heri Suli Oktora, Kaban Kesbangpol Morut Defridas Hi Sabola dan Kabag Hukum Betsi Pombalawo.
Pelaksanaan sidang di tempat atau sidang di luar gedung pengadilan, adalah upaya pengadilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sidang ini dapat dilaksanakan di tempat tetap atau dalam bentuk sidang keliling di berbagai lokasi.
Baca Juga: Malam Ini Pasar Tradisional Terbesar di Kota Palu Terbakar
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai sebidang tanah yang terletak di Desa Tompira seluas 15.000 meter persegi untuk digunakan PN Poso.
Tanah ini merupakan milik pemerintah RI cq Mahkamah Agung RI.***