CV Cattleya Konstruksi dan Cipta karya Pratama: Tak Ada Perpanjangan Surat Kuasa Usai Putusan PN Luwuk, Bagaimana Laporan ke KPK Terhadap Pemda Balut?

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 08:38 WIB
(Foto Tangkapan Layar, Klarifikasi Dua perusahaan rekanan, CV. Cattleya Konstruksi dan CV. Cipta karya Pratama kepada Bupati Banggai Laut)
(Foto Tangkapan Layar, Klarifikasi Dua perusahaan rekanan, CV. Cattleya Konstruksi dan CV. Cipta karya Pratama kepada Bupati Banggai Laut)

METRO SULTENG — Dua perusahaan rekanan, CV Cattleya Konstruksi dan CV Cipta karya Pratama, menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan surat kuasa hukum kepada Kantor Hukum MJ & Partners setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk nomor: 30/Pdt.G/2024 PN Luwuk tanggal 18 Juli 2024.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh CV Cattleya Konstruksi dan CV Cipta karya Pratama melalui surat klarifikasi kepada Bupati Banggai Laut

Perusahaan yang merasa perlu meluruskan simpang siur informasi, terutama menyangkut dugaan adanya pelaporan ke beberapa lembaga negera antar lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.

 Baca Juga: Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Usai Bentrokan Warga Bimor Jaya dan Keuno

Berdasarkan isi surat klarifikasi Nomor: 011/CC CK/VII/2025 dan surat Nomor: 20/CV.CKP/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, baik CV Cattleya Konstruksi dan CV Cipta karya Pratama, keduanya menyatakan segala tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kuasa Hukum MJ tidak sah dan tidak sepengetahuan Klien.

"Kami selaku Direktur pada awal bulan januari 2025 sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda. Dinas PUPR dan BPKAD Bahwa alokasi Pembayaran Hutang Tahun 2025 akan dibayarkan, berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD dan telah di paripurnakan pada Tahun 2024. Kemudian pada bulan januari Tahun 2025 setelah Pengesahan DPA, diterbitkannya INPRES No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran (Pengurangan Anggaran) utamanya di Dinas PUPR seluruh Indonesia termasuk yang terdampak pembayaran hutang belanja yang sudah dialokasikan bayar di DPA-PUPR Tahun 2025," sebutnya dalam surat klarifikasi.

Lebih lanjut, Berdasarkan Hasil Koordinasi kembali bersama Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, BPKAD dan DPRD, dua perusahaan rekanan tersebut mengatakan dengan sisa Anggaran yang ada diupayakan pembayaran hutang belanja tetap ada berdasarkan kemampuan keuangan Daerah.

 Baca Juga: PT Vale dan Juwita Gelar Pelatihan Jurnalistik di Morowali: Menulis Narasi untuk Bumi

Semetara itu, Direktur CV Cattleya Konstruksi, Musripin Mandolan dan Direktur CV Cipta karya Pratama, Semmy Tulyabu, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Surat Kuasa Khusus nomor 114/SK/KH-MD/III/2024 dan surat kuasa khusus nomor 113/SK/KH-MD/III/2024 terhadap Kuasa Hukum telah berakhir dengn sendirinya dan tidak diperpanjang sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan Nomor: 30/PttG/2024 PN Luwuk Tanggal, 18 Juli 2024.

"Terhadap laporan yang bersangkutan baik ke DPRD maupun ke pihak pihak lain kami anggap tidak sah," tegasnya dalam surat pernyataan.

Mereka menyebut klarifikasi dan pernyataan tersebut dibuat dengan benar dan sadar tanpa paksaan, tidak mempersoalkan pembayaran hutang untuk dilunasi dikarenakan kondisi keuangan yang sangat terbatas akibat pengurangan Anggaran dari Pemerintah Pusat.

"Kami sangat berharap dengan keterbatasan kemampuan Daerah untuk membayar hutang kami, selaku Pemerintah Daerah selalu memprioritaskan pembayaran sisa Hutang ketika Keuangan Daerah sudah normal kembali," tambahnya dalam surat pernyataan.

"Dengan Kebijakan Pemda Banggai Laut yang sudah mengalokasikan Anggan untuk pembayaran Hutang di pergeseran DPA Tahun 2025 walaupun sangat terbatas, kami mengucapkan banyak terima kasih dan kami sangat tidak keberatan," tutup Musripin Mandolan dan Semmy Tulyabu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X