Lahan Belum Dikembalikan, Warga Transmigrasi di Bahodopi Siap Laporkan Dugaan Penyerobotan

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:12 WIB
Warga Transmigrasi ukur tanahnya yang dijadikan TPU tanpa izin oleh Pemdes Bahodopi (Metrosulteng)
Warga Transmigrasi ukur tanahnya yang dijadikan TPU tanpa izin oleh Pemdes Bahodopi (Metrosulteng)
 
METROSULTENG – Persoalan lahan milik warga transmigrasi yang dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa Bahodopi hingga kini belum menemui titik terang. Meski mediasi telah dilakukan dua kali dan pengukuran lahan telah dilakukan, namun warga menilai Pemdes Bahodopi tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
 
Salah seorang pemilik lahan yang tak ingin dibeberkan identitasnya mengaku kecewa karena merasa dipermainkan dalam proses mediasi. Ia menilai upaya mediasi hanya menjadi alasan untuk mengulur waktu, tanpa ada penyelesaian konkret.
 
“Kami memiliki SKPT atas lahan tersebut. Bukti kepemilikan kami jelas. Hanya saja, karena batas wilayah administrasi telah berubah dan lahan kami kini masuk ke wilayah Desa Bahodopi, maka tinggal dilakukan pemindahan alamat dalam dokumen SKPT,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
 
 
 
Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini hanyalah pengembalian hak atas lahan milik warga transmigrasi yang telah dijadikan TPU tanpa izin. Jika tidak ada itikad baik dari pemerintah desa, pihaknya siap mengambil langkah hukum.
 
“Kalau seperti ini terus, kami berencana akan membuat aduan resmi terkait lahan kami yang dijadikan TPU tanpa izin,” tegasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bahodopi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga transmigrasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan langsung dari pihak terkait.
 
 
Warga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa harus menempuh jalur hukum yang berlarut-larut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X