Diduga Langgar Perda Ternak, Kades Kavaya dan Kakaknya Kena Denda di Desa Marana

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 20:07 WIB

METRO SULTENG- Kepala Desa Kavaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, dikenakan denda karena melanggar perda penertiban Hewan Ternak.

Sebanyak 9 ekor sapi yang masuk di wilayah perkantoran Desa Marana pada Rabu 9 Juli 2025 siang itu diduga 7 ekor milik kades Kavaya dan 2 ekor milik kakanya.

"Satu ekor dendanya Rp. 250.000, jadi kalau 9 ekor berati yang bersangkutan harus bayar Rp. 2.250.000," kata Lutfin Kades Marana.

Baca Juga: Bank BRI Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Nasabah Ampana yang Bikin Dana Tak Bisa Ditarik

Menurut Lutfin, sebelum melaksanakan penertiban hewan ternak, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada dua desa tetangga, yakni Desa Masaingi dan Desa Kavaya terkait pemberlakukan penertiban hewan ternak berdasarkan surat edaran dari Bupati Donggala.

Selain ternak miliik Kades Kavaya dan kakaknya, Pemerintah Desa Marana sebelumnya telah melaksanakan denda pelanggaran perda penertiban hewan ternak milik pemerintah Desa Masaingi dan beberpa warganya.

Baca Juga: Pemkab Morowali Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 di Kecamatan Bahodopi

Lutfin menegaskan, jika pemilik ternak merasa keberatan terkait penegakan perda ini, silahkan lanjutkan ke proses hukum. Bukan hannya itu, pemilik hewan ternak yang telah dikandangkan oleh tim penegakan perda, akan dihitung per ekornya dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Kades Tongkabo Diperiksa Kejaksaan , Jika Terbukti Bisa Jadi Tersangka Berikutnya

Sejumlah informasi yang dihimpun media ini, terkait penegakan perda, di wilayah kecamatan Sindue Tombusa bora juga terjadi hal serupa. Seperti Kades dikenakan denda karena hewan ternaknya masuk duikebun mabntan kades.***/Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X