Koordinasi dengan Pemdes Bahomakmur, Warga Transmigrasi 1993 Tegaskan Lahan TPU Bahodopi Milik Mereka

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 18:56 WIB
Masyarakat transmigran koordinasi dengan Pemdes Bahomakmur soal lahannya yang dijadikan TPU oleh Pemdes Bahodopi (Ist)
Masyarakat transmigran koordinasi dengan Pemdes Bahomakmur soal lahannya yang dijadikan TPU oleh Pemdes Bahodopi (Ist)

METRO SULTENG – Sejumlah warga transmigrasi tahun 1993 mendatangi Kantor Pemerintah Desa Bahomakmur untuk melakukan koordinasi terkait lahan milik mereka yang kini dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan dan memperjelas histori atau asal-usul kepemilikan lahan  yang saat ini diklaim dan jadikan TPU.

Kepala Desa Bahomakmur, Sutarni, dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa lahan yang kini dijadikan TPU oleh Pemdes Bahodopi merupakan lahan 1 milik warga transmigrasi Bahodopi 1 yang berasal dari program transmigrasi tahun 1993–1994.

"Sebanyak 10 orang dari 54 KK warga transmigrasi Bahodopi 1, lahan satunya mereka inilah yang sekarang dijadikan TPU oleh Pemdes Bahodopi. Sementara lahan 2 mereka ada di belakang Polsek," ungkap Kades Sutarni.

Sutarni menegaskan bahwa data tersebut berdasarkan peta transmigrasi dan tapal batas yang menyebutkan bahwa lahan 1 milik 54 KK transmigran asal Lombok memang secara administratif masuk wilayah Desa Bahodopi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morowali juga telah menyatakan secara tegas bahwa hak kepemilikan lahan warga tidak boleh dihilangkan.

"Itu kan sudah ditegaskan dalam RDP, hak milik warga tetap ada. Makanya dulu almarhum mantan Kades Bahodopi tidak melanjutkan menjadikan lahan itu sebagai TPU karena tahu itu milik warga transmigrasi. Saya heran kenapa sekarang PJ Kades justru menjadikan lahan itu sebagai TPU," ujar Sutarni.

Ia juga mencontohkan, sebagian warga telah memindahkan administrasi kepemilikan lahannya dari Bahomakmur ke Bahodopi, seperti yang dilakukan oleh Pak Rusno. Namun sebagian lainnya belum bisa memindahkan karena keterbatasan biaya.

"Makanya kalau sekaran dijadikan TPU, berarti tidak diakui kepemilikan adminstrasi yang dipegang pak Rusno, padahal itu keluar dari Pemdes Bahodopi,"ujarnya.

Kades Sutarni menjelaskan, total warga transmigrasi sebanyak 110 KK, yang terbagi menjadi dua kelompok:

-54 KK berada di Bahodopi 1 (lahan 1 berada di Desa Bahodopi, pekarangan mereka di Bahomakmur).

-56 KK berada di Bahodopi 2 (lahan dan pekarangan berada di belakang Polsek Bahodopi).

"Yang 56 KK itu sudah dipindahkan ke Poso. Sedangkan yang 54 KK ini, sejak dulu sampai sekarang masih tinggal di Bahomakmur," pungkasnya.

Terkait persoalan ini, Penjabat (PJ) Kepala Desa Bahodopi, Ahyar, hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X