Mantan Kabag Umum Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Pemkab Morowali Utara

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 09:30 WIB
Sidang dugaan korupsi di sekretariat Pemkab Morowali Utara, kembali digelar pada Senin 23 Juni 2025 di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Palu. (Foto: IST).
Sidang dugaan korupsi di sekretariat Pemkab Morowali Utara, kembali digelar pada Senin 23 Juni 2025 di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Palu. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Sidang dugaan korupsi di sekretariat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, dilanjutkan lagi pada Senin (23/6/2025).

Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp539 juta sesuai dakwaan JPU Kejari Morut. Terdakwanya tiga orang, salah satunya mantan Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad (MAAS).

Sidang lanjutan hari itu, JPU Kejari Morut menghadirkan lima saksi, termasuk mantan Plt Kepala Bagian Umum Setkab Morut, Rahmat Adyatma.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Arief Ibrahim Nakhodai ASKAB PSSI Morowali Utara, Ini Kata Hadianto Rasyid

Empat saksi lainnya yakni Plt Kepala BPKAD Morut Gustan Tambrin, verifikator BPKAD Lutfhi M, sopir mantan bupati Arham, dan Galib, seorang wiraswasta penerima dana perjalanan dinas.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Hatmodjo, sempat tertunda dan baru dimulai pukul 14.00 WITA. Karena itu, Rahmat diperiksa secara terpisah lebih awal oleh majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Rahmat Adyatma menegaskan dirinya tidak menjabat saat pencairan dana UP dilakukan pada Maret 2021. Karena sejak 18 Januari 2021 ia sudah tidak lagi menjadi Plt Kabag Umum.

"Saya hanya menjelaskan kronologinya. Saat penganggaran dan pencairan dana itu, saya sudah diganti,” kata Rahmat di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Hadiri RDP DPRD Sulteng, PT KAM Siap Selesaikan Masalah Plasma Sawit di Morut

Rahmat juga mengungkap, dalam penganggaran perubahan tahun 2020, ia telah mengumpulkan seluruh staf administrasi bupati dan pejabat terkait untuk memastikan tidak ada kegiatan yang belum dibayarkan, sesuai aturan.

Dia menyebutkan melihat item dana perjalanan dinas bagi bagian umum sekitar Rp800 juta lebih pada dokumen APBD-P 2020.

Namun kata Rahmat dirinya tidak bisa merincikan secara detail, kecuali melihat kembali dokumen.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, dana perjalanan dinas tersebut sepengetahuannya harus dibayarkan tahun berjalan dan sudah diketahui oleh sekda dan bendahara kala itu.

"Sebab, kami pernah rapat bersama sekda dan bendahara Asri Taufik," katanya.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Morut Bedah Rumah, Siwiks Ampugo: Kini Nyaman di Huni

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X