METRO SULTENG - Penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) hadirkan 4 (empat) orang saksi dalam sidang tindak pidana korupsi terkait penggunaan belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021, Selasa (10/7/2025).
Adapun ke empat orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, masing-masing:
1. Wartus (Kasubag Keuangan Umum Tahun Anggaran 2021).
2. Syamfadli (mantan ajudan Bupati).
3. Muh.Arfandi (Staf Bupati), dan
4. Yansen (Staf bagian umum).
Dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsAap Grup, Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh.Faizal Al Fitrah K,SH, mengatakan, sidang kembali dilanjutkan pada hari Senin16 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)