Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Bahlil Ngaku Yang Terbitkan Bukan Dirinya: Saya Belum Masuk Kabinet Waktu Itu

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 17:57 WIB
Aktifitas tambang nikel di Raja Ampat (Foto: Istimewa)
Aktifitas tambang nikel di Raja Ampat (Foto: Istimewa)

METRO SULTENG - Ramai tambang nikel di Raja Ampat lokasi obyek wisata yang mendunia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan tentang izin penambangan nikel di Raja Ampat saat ini.

Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat saat ini dilakukan oleh PT GAG Nikel (GN) yang dikhawatirkan merusak alam Raja Ampat.

Bahlil menyatakan bahwa perizinan penambangan nikel di Raja Ampat tersebut turun saat ia belum menjabat sebagai Menteri ESDM.

Baca Juga: Sigi Dijuluki Emas Hitam saat Menteri Transmigrasi dan Gubernur Sulteng Tiba di Palolo

“PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN, sekali lagi saya ulangi, yang beroperasi itu alat PT GAG Nikel punya Antam,” kata Bahlil kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada 5 Juli 2025 lalu.

“IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu 2017, saya masih Ketua Umum HIPMI, belum masuk di kabinet,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga membeberkan tentang operasional awal dan pengaturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“IUP-nya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018, nah sebelum beroperasi kan ada AMDAL, ini sudah ada,” ujarnya.

Mengenai aktivitas penambangan tersebut, Bahlil memerintahkan dihentikan sementara untuk melakukan verifikasi lapangan.

Baca Juga: Ustad Yahya Waloni Meninggal Saat Khutbah Jumat di Masjid Makassar, Wajah Jenazah Tersenyum

Terbaru, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon juga menunjukkan dukungannya pada keputusan penghentian sementara penambangan tersebut.

“Ya kita sangat setuju, harusnya demikian, jangan sampai itu merusak,” ujar Fadli Zon usai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal pada Jumat, 6 Juni 2025.

“Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem yang saya kira sangat indah di Raja Ampat,” tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X