Sengketa Lahan di Pettarani Makassar, Ahli Waris Alm Makka Bin Sulemang Tuding Pihak Harmonis Kuasai Lahannya Secara Ilegal

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 15:24 WIB
Dg bintang Bin Makka ahli waris Almarhum Makka Bin Sulemang
Dg bintang Bin Makka ahli waris Almarhum Makka Bin Sulemang

METRO SULTENG-Marak penyerobotan lahan di Makassar yang dilakukan secara sepihak, kali ini harus dialami ahli waris pemilik tanah Almarhum Makka Bin Sulemang, yang terletak di jalan Andi Pangerang Pettarani, kelurahan Karuwisi, kecamatan Panakkukang, kota Makassar, yang diduga diserebot oleh pihak Harmonis, yang mengklaim bahwa obyek tersebut miliknya yang berkekuatan hukum berupa akte jual beli dan menguasai obyek
hingga sekarang.

Menurut kuasa hukum pendamping Ahli Waris Makka bin Sulemang Nasbidin yang di beri kuasa oleh Ahli Waris bahwa akte jual beli antara Almarhum. Abd.Rahim dengan Dg Rurung sebagai pihak pertama ( penjualan) yang di mana Almarhum Harmonis selalu pihak kedua (pembeli ) dengan AJB nomor. 675/III/3155/VI/1997 adalah akte jual beli di duga cacat hukum.

Baca Juga: Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat

Karena yang menjadi dasar pembuatan akte jual beli adalah Sertifikat No 23/1964 dengan 2500 adalah hak milik Makka Bin Sulemang. Dedangkan yang menanda tangani AJB adalah Abd.Rahim dan Dg Rurung, yang tidak ada hubungan dengan Makka Bin Sulemang dan tidak ada kuasa dari pihak Makka Bin Sulemang begitu juga AJB no 676/III/3155/VI/1997 menggunakan Sertifikat no 48/1964 luas 2400 M2 an Makka dan proses penerbitannya sama seperti Sertifikat no.23.

Lebih Lanjut, begitu juga putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 53 PK / Pdt./ 2005 dan Putusan MA Nomor 53 PK / Pdt. / 2017 membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3407 K / Pdt/ 2001 tgl 19 Maret 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Nomor 122/PDT/2000/PT.MKS. Tanggal 6 September 2000 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang no 217/ Pdt. G / 1998/ PN.UJ.PDG. Tanggal 21 Agustus 1999.

Baca Juga: Bupati Touna Tinjau Bibit Sawit Unggul di Sumut, Pastikan Kualitas untuk Petani

Adapun alasan dengan pembatalan menurut Putusan Mahkamah Agung (MA), sebagai berikut berdasarkan surat pernyataan tanggal 21 Juli 1996 Almarhum Harmonis T menyerahkan BG no. BH 288716 PT BANK Negara Indonesia TBK. Mattoangin sejumlah Rp 525.000.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) sebagai pembayaran tanah jl. AP. Pettarani kelurahan Karuwisi dengan harga Rp 800.000.000.(Delapan Ratus Juta Rupiah ) namun ternyata ketika di cairkan BG milik Harmonis T tidak memiliki dana.

Menurut salah satu Ahli Waris yang masih hidup Dg bintang Bin Makka, kami hanya ingin mencari sertifikat yang sudah lama hilang, agar hak kami bisa di miliki kembali.

"Bahwa semasa hidup Almarhum Makka Bin Sulemang tidak pernah menjual Obyek Tanah tersebut," ugkapnya.

Kuasa pendamping Nasbidin menambahkan, bahwa tanah klien kami masih di akui disemua instansi yang terkait. "Dan masalah ini kami akan coba mencari solusi yang terbaik, agar tidak ada yang merasa dirugikan," kata Nas dengan singkat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X