Peragakan 42 Adegan, Reka Ulang Kasus Anak Bunuh Ayah di Morut Dijaga Ketat Polisi

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 10:25 WIB
Proses reka ulang kasus anak kandung bunuh ayah di Kabupaten Morowali Utara pada Rabu sore (28/5/2025).
Proses reka ulang kasus anak kandung bunuh ayah di Kabupaten Morowali Utara pada Rabu sore (28/5/2025).

METRO SULTENG - Rekonstruksi ulang (re-enactment) kasus anak bunuh ayah kandung di Kabupaten Morowali Utara (Morut), dijaga ketat polisi pada Rabu sore, 28 Mei 2025. 

Kasus anak bunuh ayah ini terjadi pada 1 April 2025 lalu. Nama korbannya Mon Lembonunu. Korban dihabisi kedua anaknya karena alasan sakit hati.

Kegiatan reka ulang dilangsungkan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tomata Kecamatan Mori Atas dan Desa Lembotonara Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Dialog Antar Pimpinan Gereja di Morut, Bupati Mengaku Sangat Memperhatikan Tokoh Agama

Proses rekonstruksi menarik perhatian warga di dua desa, sehingga pengamanan pun diperketat oleh jajaran Polsek Mori Atas yang dipimpin Iptu Saparuddin, SH.

Sebanyak 42 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Iptu Theodorus L. Sugi, dan didampingi oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Morowali Utara, Ipda Pungki.

Selain itu, tim dari kejaksaan serta kuasa hukum tersangka juga turut hadir menyaksikan jalannya proses rekonstruksi.

Baca Juga: Pemda Morut Kerjasama UGM Kajian Stunting, Lingkungan Sosial Lingkar Tambang dan Koperasi

"Total ada 42 adegan yang diperagakan dalam reka ulang. Keluarga korban juga mendukung penuh pelaksanaan rekonstruksi di dua lokasi, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan transparan," ujar Iptu Theodorus L. Sugi, mewakili Kasat Reskrim Polres Morut.

Untuk memastikan keamanan, proses rekonstruksi turut mendapat pengawalan dari personel TNI Koramil Mori Atas, serta sejumlah anggota dari Polres Morut dan Polsek Mori Atas. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X