METRO SULTENG - Penyelidikan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikam langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, pihak Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti otentik.
Baca Juga: Setelah 24 Tahun, Radar Sulteng Kini Ganti Nama Jadi RADAR PALU
Dokumen tersebut bahkan telah dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatannya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya.
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelidik berhasil memperoleh dokumen asli ijazah atas nama Joko Widodo, lengkap dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Untuk memastikan keasliannya, ijazah tersebut diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan milik tiga alumni UGM dari angkatan yang sama.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM,” kata Djuhandhani.
“Cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," imbuhnya.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap 32 Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
Dengan hasil ini, Djuhandhani berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan soal keaslian ijazah Jokowi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga stabilitas negara, terutama di masa pemerintahan yang baru.
"Kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang. Kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Bapak Prabowo," pungkas Djuhandhani.***