Dugaan Pemalsuan Dukomen, Kadis Cikasda Sulteng Polisikan PT BTIIG

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:20 WIB
Kadis Cikasda Sulteng, Andi Rully Djanggola.
Kadis Cikasda Sulteng, Andi Rully Djanggola.

METRO SULTENG – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan pengolah industri nikel di Kabupaten Morowali.

Perusahaan yang dilaporkan adalah PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Laporan tersebut diajukan oleh Inggrith S.R. Luneto, SH, selaku kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola.

Baca Juga: PKK Touna Gaungkan Aksi Bersih Wisata Malotong Lewat Jumat Bersahabat

Laporan terhadap PT BTIIG dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, dengan nomor laporan polisi: LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulteng.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut PT BTIIG diduga menggunakan dokumen palsu berupa surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk menunjang kegiatan operasional tambangnya.

Dokumen yang dimaksud bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024 dan seolah-olah diterbitkan oleh Dinas CIKASDA Sulteng.

Baca Juga: PSDKP Dukung Rehabilitasi Terumbu Karang di Kawasan Konservasi Sombori Morowali

Berdasarkan informasi dari pelapor, perusahaan tersebut diduga memanfaatkan dokumen itu untuk mengantongi izin beraktivitas di wilayah Desa Karaoupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Namun, pihak Dinas CIKASDA menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Sebagai bukti pendukung, empat lembar fotokopi surat rekomendasi teknis turut disertakan dalam laporan.

Laporan ini diajukan atas dasar dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara.

Laporan tersebut diterima oleh Brigpol Mahriono, dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Proyek Jalan Negara Diruas Bambuan Tolitoli Rp240 Miliar Yang Dikerjakan PT AKAS Tidak Selesai, BPJN Sulteng Upayakan Keberlanjutan

Saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5), Kepala Dinas CIKASDA Sulteng Andi Rully Djanggola membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat rekomendasi tersebut.

“Sudah kami laporkan sesuai dengan arahan dan pernyataan Pak Gubernur saat acara ngopi bersama tim media Sulteng,” tulis Andi Rully melalui pesan WhatsApp yang turut menyertakan bukti laporan ke Polda. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X