Ar Ditahan Terkait Kasus Perampasan TBS di Morut, Polisi: Bukan Kriminalisasi

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 14:12 WIB
Kebun kelapa sawit. (Foto: IST).
Kebun kelapa sawit. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Di tengah upaya penyelesaian masalah lahan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA), aksi sepihak yang dilakukan oknum masyarakat berupa pemanenan buah sawit di area sekitar wilayah perusahaan, masih terus terjadi. Tindakan yang melanggar hukum ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan kini berlangsung secara terang-terangan.

Masyarakat petani plasma yang kebunnya disiapkan perusahaan ikut menjadi korban. Kebun mereka juga dijarah. Kekhawatiran terhadap terjadinya konflik sosial antarsesama masyarakat membuat perusahaan mendorong agar aparat keamanan memberikan perhatian khusus dan menindak tegas perilaku yang melanggar hukum.

“Perusahaan mencoba taat pada ketentuan dan prosedur hukum,” ujar Community Developmen Officer PT ANA, Robby S. Ugi, Kamis (17/4/2025) pagi.

Baca Juga: Kesal Ulah Klaimer Rampas Hasil Panen, Petani Plasma Lapor ke Polda Sulteng

Salah satu wujud komitmen itu adalah menyerahkan proses hukum para oknum yang melakukan tindak pelanggaran hukum kepada kepolisian.

Sayangnya, para oknum itu membela diri dan justru menuduh PT ANA melakukan kriminalisasi. Termasuk penahanan terhadap koordinator jaringan petani sawit, inisial Ar, beberapa waktu lalu.

Bersama para kuasa hukumnya, Ar dan rekan-rekannya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Penyidik Tindak Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menegaskan, penahanan terhadap Ar dan enam orang lainnya bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan tindak lanjut dari proses hukum pidana atas dugaan perampasan Tandan Buah Segar (TBS/buah) kelapa sawit milik PT ANA.

Baca Juga: Tidak Ada Petani Sawit yang Dipolisikan Perusahaan Sawit PT ANA di Morut

Penyidik menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aristan dan rekan-rekannya merupakan murni tindak pidana.

“Kami jelaskan dari sisi hukum pidana, bahwa perbuatan saudara Aristan bersama enam tersangka lainnya merupakan murni tindak pidana. Tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Fakta-fakta menunjukkan dengan jelas bahwa para tersangka telah merampas barang yang bukan miliknya, yaitu buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh karyawan PT ANA di Tempat Penimbunan Hasil (TPH),” tegas penyidik kepolisian.

Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga menunjukkan bahwa Aristan tidak dapat membuktikan alas hak, atau kepemilikan atas tanah lokasi kejadian di Morowali Utara (Morut) tersebut.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, dinilai sebagai hak hukum yang diberikan oleh undang-undang. Keputusan terkait permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.

Baca Juga: Dugaan Pencurian Buah Sawit di Desa Peleru Morut, Polisi Diharap Bertindak Profesional

“Kami berharap semua pihak memahami bahwa kita hidup di negara hukum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum tentu akan menghadirkan konsekuensi hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X