Saksi Persidangan Kasus Korupsi Tanggul Dampala di Morowali tidak Memberatkan Terdakwa AR Sebagai PPK, Lantas Siapa?

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 07:41 WIB
Terdakwa AR (kiri),  Saiful SH. (Kanan),
Terdakwa AR (kiri), Saiful SH. (Kanan),

METRO SULTENG- Proses sidang kasus korupsi tanggul pengaman sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali sudah berlangsung 9 kali. Namun, tak satupun saksi yang memberatkannya terdakwa AR
sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Saiful SH. menjelaskan bahwa para saksi telah diperiksa dan terungkap dalam fakta persidangan terdakwa AR tidak berperan sebagai PPK seperti yang disebutkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Morowali beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Sudah 100 Hari, KPK Belum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

"Hampir semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan di PN Tipidkor Palu, tidak ada yang memberatkan AR sebagai PPK proyek," jelas Saiful kepada sejumlah awak media, Senin (17/3/25).

Saiful menyebut, hampir semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali menyebut AR hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Merujuk keterangan PH terdakwa AR, lantas siapa Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terungkap dalam fakta persidangan. Jika bukan AR lantas siapa?.

Menanggapi hal ini, Saiful membeberkan fakta yang mencengangkan. Dimana kata pria yang akrab disapa Iful, mengerucut ke Pengguna Anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Morowali yaitu Ilham Lamidu.

Baca Juga: PT ANA Kebut Penyelesaian HGU di Tengah Aksi Sepihak Klaimer

"Ilham Lamidu, hampir semua saksi menyebutnya sebagai PPK dan pengguna anggaran oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan,"ungkap Iful.

Sementara untuk pencairan dana retensi 5%, kata Iful, itu dicairkan atas perintah Ilham Lamidu dan juga melarang perbaikan tanggul yang roboh.

"Ini diungkap oleh terdakwa B (kontraktor), dan setelah cair digunakan untuk membeli bahan bangunan untuk memperbaiki tanggul yang roboh. Tapi setelah bahan bangunan ada, kontraktor tidak memperbaiki sebagian tanggul yang roboh karena dilarang oleh Ilham Lamidu. Ini fakta persidangan,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X