METRO SULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut para anggota DPRD OKU meminta jatah pokir senilai Rp40 miliar dari proyek PUPR.
Setyo menuturkan, permintaan jatah itu dilakukan saat adanya pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Peringatan Tsunami saat Lebaran 2025, BMKG Minta Masyarakat Waspada Dibeberapa Daerah Ini
Kemudian, perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD itu dapat disahkan, dalam pertemuan itu perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir).
"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan," tutur Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.
"Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar," tambahnya.
Setyo mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp5 miliar. Sementara nilai untuk anggota DPRD Rp1 miliar.
"Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU," sebutnya.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan nilai pokir itu turun menjadi Rp35 miliar karena adanya keterbatasan anggaran. Sementara fee atau imbalan bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.
Singkat cerita, pemerintah menyetujui APBD tahun anggaran 2025 dengan anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp96 miliar dari Rp48 miliar.
Kadis PUPR, OKU Norpiansyah (NOP) yang kini menjadi tersangka saat itu bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan komitmen imbalan 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.
"Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut," tutur Setyo.
"(Penawaran proyek PUPR) Kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," tandasnya.***