Tahanan Kabur di Pengadilan Palu, Satu Menyerahkan Diri, Satunya Lagi Masih Buron

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 04:09 WIB
Tahanan kabur, Abdul Latif alias Ucok (kedua dari kiri) saat ditemani keluarganya menyerahkan diri pada Kamis malam (6/3/2025). i
Tahanan kabur, Abdul Latif alias Ucok (kedua dari kiri) saat ditemani keluarganya menyerahkan diri pada Kamis malam (6/3/2025). i

METRO SULTENG – Rabu (5/3/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA, suasana di Pengadilan Tipikor/PHI/Negeri Palu, Sulawesi Tengah, heboh. Dua tahanan yang hendak menunggu giliran sidang tiba-tiba melarikan diri.

Tahanan yang melarikan diri bernama Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi. Mereka merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian rumah.

Baca Juga: Gagasan Pembentukan Satgas Reforma Agraria di Sulteng Harus Didukung

Abdul Latif alias Ucok, salah satu dari dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang kabur dari Pengadilan Negeri Palu, memilih menyerahkan diri pada Kamis (6/3/2025) malam. Ia diantar oleh keluarganya ke Kantor Kejari Palu di Jalan Moh Yamin.

“Terdakwa Abdul Latif alias Ucok telah menyerahkan diri tadi malam, diantar oleh keluarganya. Selanjutnya, ia ditahan di Polsek Mantikulore,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, Jumat (7/3/2025).

Yudi berharap terdakwa lainnya, Hasan Basri alias Megi, juga sesegera mungkin menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum hingga selesai.

Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banggai Laut Periode 2025-2030

Menurutnya, dengan bertanggung jawab atas hukum, seseorang dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Sebab, jika menjadi buron atau DPO, hidupnya tidak akan tenang dan selalu dihantui ketakutan,” kata Yudi.

Bagi terdakwa yang menyerahkan diri, tidak akan mendapat perlakuan kasar atau intimidasi dari aparat. "Kami jamin keamanannya,” tegasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X