METRO SULTENG-Anwar Hafid dan Dr. Reni A. Lamadjido resmi dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Tengah dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2025 - 2030. Pelantikan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/25).
Dalam waktu yang bersamaan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah memberikan tantangan untuk mengatasi masalah lingkungan serta menindak pelaku perusak lingkungan dalam kurun waktu 100 hari kerja.
Hal itu ditegaskan lansung oleh Wandi selaku Manager Walhi Sulawesi Tengah. Menurut dia, masih teringat, sekian banyak janji Anwar-Reni (BERANI) saat kampanye Calon Gubernur Pilkada yang lalu, salah satunya menangani kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit skala besar di Sulawesi Tengah.
Wandi menjelaskan bahwa saat ini total 678 izin tambang di Sulawesi Tengah, terlihat meningkat dari jumlah izin-izin sebelumnya, ini menunjukkan bom waktu yang terus menumpuk. Penghilangan wilayah-Wilayah Kelola Rakyat (WKR) melalui praktik perampasan tanah, deforestasi meningkat, kerusakan lingkungan berdampak bencana ekologis yang sangat merugikan rakyat di lingkar tambang.
"Dalam kurung satu tahun terakhir 6 kali terjadi bencana ekologis seperti banjir dan longsor disebabkan tidak adanya keadilan lingkungan dari ekspansi pertambangan untuk kepentingan multinasional corporation maupun corporasi lokal," bebernya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sangat jelas mengamanatkan tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan. Karena itu, Wandi sangat menyayangkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengabaikan ketentuan undang-undang sekaligus mengabaikan hak-hak dasar rakyat.
Sisi lain, program Sulawesi Palm Oil Belt (SPOB) satu juta hektar sawit pulau Sulawesi. Termasuk Sulawesi Tengah dengan total luasan 300.000 ribu hektar lahan perkebunan sawit skala besar akan dibuka.
Sedangkan saat ini, kata Wandi, total luasan area perkebunan sawit di Sulawesi Tengah 152.598,24 ha berdasarkan sumber dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Rencana SPOB ini menuai protes dan dipastikan akan terjadi banyak praktik - praktik perampasan tanah, kriminalisasi dan penangkapan, hingga tuduhan pencurian buah sawit di tanah sendiri, seperti dugaan yang dipraktikan hingga kini oleh anak-anak perusahaan perkebunan sawit (AAL)," pungkasnya.
"Dapat dibayangkan jika SPOB seluas 300.000 hektar terealisasi, dapat peningkatan deforestasi, konflik agraria dan penghilangan WKR akan terus meningkat dari waktu ke waktu," tukas Wandi.
Baca Juga: Perkuat Bisnis Ritel, BSI Region X Makassar Bukukan Kinerja Positif
Olehnya itu, atas situasi tersebut WALHI Sulawesi Tengah menantang dan meminta serta mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, yang baru dilantik untuk segera mengevaluasi izin - izin tambang di Sulawesi Tengah, dan mendesak segera batalkan program SPOB satu juta hektar lahan untuk perkebunan sawit di pulau Sulawesi khusus di Sulawesi Tengah.***