Dalam Dua Bulan Polres Morowali Utara Berhasil Tangkap 17 Pelaku Narkoba

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 14:36 WIB
Polres Morowali Utara beberkan barang bukti Shabu dalam konferensi Pers (Foto: Rudy)
Polres Morowali Utara beberkan barang bukti Shabu dalam konferensi Pers (Foto: Rudy)

METRO SULTENG - Narkoba seakan tak pernah habis, kini Polres Morowali Utara kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus, khususnya Tindak Pidana Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba, Jumat, (21/2/2025).

Konferensi Pers ini dilaksanakan di Halaman Polres Morowali Utara, dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, diwakili oleh KabagSDM Polres Morowali Utara Kompol Marthen Ratu dan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola. dan Kasihumas AKP I Wayan Sedana.

Baca Juga: Usai Dilantik Presiden Prabowo, Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli H Amran H Yahya dan Moh Besar Bantilan Kembali Bekerja Seperti Biasa

Kabag SDM menyampaikan pesan Kapolres terkait Komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo salah satunya mewujudkan pengungkapan dalam tindak pidana peredaran narkoba.

“Hari ini, kami akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kami ungkap," ujar Kepala Bagian Sumber Daya Manusia saat membuka kegiatan.

Kompol Marthen Ratu, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di Desa Bungintimbe pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekira pukul 04.00 Wita.

Baca Juga: Pemkab Morowali Diminta Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Kreatif di Menui Kepulauan

"Berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang diduga kuat adalah jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 48,37 gram dari seorang laki-laki berinisial KMR umur 34 tahun pekerjaan tidak ada yang beralamat di Desa Bungkintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara," terang Kompol Marthen Ratu.

Untuk modus operandi tersangka KMR, awalnya membeli narkoba jenis Shabu dari seorang yang Berinisial A yang berdomisili di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak dua paket dengan berat kurang lebih 100 gram dengan cara dijemput di Desa Taripa Kabupaten Poso Provinsi Sulteng.

Selanjutnya narkotika jenis Shabu tersebut dipecah Kembali untuk dijual dengan harga per-gramnya Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sudah terjual di wilayah Kabupaten Morowali Utara sebanyak 40 gram dan sisanya 48,37 gram.

Baca Juga: Resmi Menjabat, Verna-Soeharto Komitmen Wujudkan Poso Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Kemudian tersangka mendapat keuntungan sejumlah uang. Adapun tersngka menjual narkotika jenis shabu tersebut bertempat di rumah tempat tinggalnya di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

"Peran tersangka adalah seorang pengedar penjual narkotika. Sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) rupiah serta subsudair padal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.” sebutnya.

Selain itu, sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan Narkoba, Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba di bulan Januari dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang (8 laki-laki dan 2 perempuan).

Untuk barang bukti shabu sebanyak 19,55 gram, dan pada bulan Februari ini berhasil diungkap sebanyak 6 kasus, dengan berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka, kesemuanya berjenis kelamin laki-laki, dari seluruh tangan pelaku, petugas kami berhasil mengamanakan barang bukti shabu sebanyak 66,33 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X