Manager PT TSP Haryanto Chandra Dilapor Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 11:56 WIB
Lokasi persoalan tapa batas Ambo Ala dengan pihak PT BMJ
Lokasi persoalan tapa batas Ambo Ala dengan pihak PT BMJ

METRO SULTENG- Manager perusahaan PT Trimitra Sukses Perkasa (TSP) dilaporkan ke Polres Poso atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam kesaksian persidangan sengketa lahan antara pihak PT Bintang Maha Jaya (BJM) dengan Masyarakat Desa Bahomakmur, Ambo Ala.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ambo Ala yakni Andi Mappototo SH selaku pelapor saat ditemui oleh sejumlah awak media pada Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan, Astra Agro Salurkan Beasiswa dan Insentif Guru Honorer di Donggala

Andi menjelaskan, bahwa Haryanto Chandra hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Poso pada 17 Desember 2024 lalu sebagai saksi dari pihak PT BMJ.

Dalam proses sidang itu, Hakim mempertanyakan apakah Haryanto Chandra ini mengetahui PT BMJ pernah melakukan pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dilakukan oleh BPN. Kemudian, Chandra mengaku tidak mengetahui, dengan alasan saat itu pihaknya sedang berada di Kabupaten Goa (Makassar).

Baca Juga: Anwar Hafid Hadiri Pertemuan Strategis dengan AHY di Jakarta

Pernyataan saksi ini, kata Andi, diduga kuat merupakan keterangan palsu yang diungkapkan didepan hakim. Pasalnya, saat momen pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dipertanyakan oleh Hakim PN Poso, dirinya ikut menghadiri dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas.

"Ada bukti foto dan vidio yang hingga saat ini dimiliki oleh penggugat Ambo Ala, sehingga pernyataan itu kami duga merupakan keterangan palsu,"kata Andi.

Baca Juga: Mengungkap Desain dan Spesifikasi Utama Oppo Watch X2 yang Muncul di TENAA

Andi pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Manager PT TSP Haryanto Chandra ke Polres Poso agar dapat diproses lebih lanjut.

Dari laporan ini, kuasa hukum Ambo Ala berharap agar pihak Kepolisian Resor Poso untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Haryanto Chandra belum dapat komfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X