METRO SULTENG-Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Banggai yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku bupati petahana.
Hal ini diungkapkan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Turis Asal Swiss Ditemukan Tewas di Kepulauan Togean Tojo Una-una, Diduga Tenggelam saat Menyelam
“Bahwa Amirudin selaku Bupati Kabupaten Banggai dari Paslon 1 telah menggunakan kewenangannya dengan memobilisasi struktur camat hingga lurah/kepala desa, SKPD, BPD, maupun aparatur sipil negara untuk menguntungkan Paslon 1 dan merugikan pasangan calon lain dan telah terbukti anggaran pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat-camat se-Kabupaten Banggai telah direalisasikan,” ujar Wakil Kamal sebagai kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK pada Senin (13/1/2025).
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili adalah 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo ialah 31.035 suara, dan Paslon 2 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang adalah 89.929 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon 3 selaku Pemohon dan Paslon 1 selaku Pihak Terkait diperoleh dengan cara-cara membuat dan memanfaatkan kebijakan program pemerintah yang kemudian mendistribusikan program-program bantuan sosial dan mengimplementasikan program-program setelah masuk tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjelang penetapan paslon dan beberapa hari menjelang hari pemungutan suara.
Pemohon menjelaskan menjelang penetapan paslon peserta pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024, bupati petahana membuat kebijakan terkait perubahan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Morowali di MK: Taslim-Asgar Ali Ungkap Dugaan Suap dan Kecurangan
Perubahan tersebut berisikan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat yang dapat dicairkan pada 2024 di mana telah masuk tahapan pilkada Kabupaten Banggai yang seharusnya hal tersebut dilaksanakan pada 2025 sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Pemohon mengatakan telah mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai dengan terlapor Paslon 1 dan 24 camat se-Kabupaten Banggai. Laporan tersebut diajukan sebagai akibat dari adanya penggunaan kewenangan dari Paslon 1 yang memanfaatkan pelimpahan sebagaian kewenangan bupati kepada camat dengan menggunakan APBD untuk memberikan keuntungan politik kepada Paslon 1.
Namun, laporan tersebut dinyatakan Bawaslu Banggai tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.
Pemohon melanjutkan dengan mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi laporan penyalahgunaan kewenangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Pemohon, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjalankan fungsinya dan tidak bekerja secara profesional dalam menerima dan menelaah laporan-laporan yang dilakukan oleh Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Pilkada.
Padahal dalam pertimbangan putusan Bawaslu itu terdapat kalimat yang menyebtukan terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Paslon 1
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Presiden RI Disalurkan di SDN Inpres 2 Toili Banggai.