Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS seluruh kecamatan di Kabupaten Toraja Utara dengan hanya menyertakan pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atas nama Yohanis Bassang dan Marten Rante Tondok.***