METRO SULTENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melakukan peninjauan terhadap tersangka perkara Perusda berinisial MK di kediamannya, Kota Makassar, Rabu (18/12/24).
Dalam peninjauan itu, ditemukan luka bernanah di kaki sebelah kiri dan ibu jari sebelah kanan akibat diabetes atau tingginya gula darah yang menyebabkan IK tidak bisa berjalan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Internet Touna, Ahli yang Dihadirkan JPU Diprotes
Selain itu, IK juga mengidap penyakit lainnya yaitu tingginya asam lambung dan telah terbaring di kasur selama 1 minggu.
Mengingat kondisi kesehatan IK yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan tersangka, Kejaksaan Negeri Morowali menunda sementara waktu hingga kondisinya membaik.
"Kita tunggu kondisi kesehatan IK membaik, baru kita lakukan pemeriksaan tersangka,"ujar Kajari Morowali I Wayan Suardi melalui rilis tertulisnya.
Baca Juga: Pesona Natal 2024 di Swiss-Belinn Luwuk: Cerita Cahaya dan Kebahagiaan
Sebelumnya, berdasarkan hasil ekspose pada 24 oktober 2024 tim penyidik Kejari Morowali telah menetapkan IK sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Morowali tahun 2012.
Dari hasil pengembangan pihak kejaksaan, terungkap kerugian Negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp2 Milyar.
Kejaksaan Morowali akan terus berkomitmen membongkar kasur perusda ini dan pastikan tersangkanya lebih dari satu orang.***