Dana Hibah Pilkada Sulteng 2024 'Disenter' Kejati, Aroma Fee Mulai Terendus

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 17:17 WIB
Kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. (foto: mal online)
Kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. (foto: mal online)

METRO SULTENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memantau penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di provinsi tersebut.

"Prinsipnya, kami tetap melakukan pengawasan terhadap dana hibah ini. Semua data sudah kami rekap dan saat ini masih dalam tahap penganggaran," ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Muryanto, di Palu, Senin (9/12/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) di tingkat kabupaten dan kota. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara, langkah hukum akan segera diambil.

Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Polres Banggai Petakan Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Ardi turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana, termasuk dana hibah Pilkada atau dana negara lainnya.

Terkait dugaan adanya kickback atau fee dari pelaksanaan debat pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejati telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

"Informasi terkait sudah kami terima. Namun, kami masih kesulitan menemukan pihak yang bersedia mengungkap fakta lebih jauh, meskipun saksi-saksi telah kami mintai keterangan satu per satu," tambahnya.

Ia menegaskan dana kickback merupakan hak negara. Tidak boleh dimanfaatkan oleh individu atau kelompok tertentu. Pihak Kejati juga membuka ruang bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga: Kesaksian Bidan Ni Luh soal Peran SJA di Desa Tontowea, Perusahaan Sawit Anak Usaha Astra Agro

"Silakan melapor jika ada dugaan pelanggaran. Kami siap menerima laporan, bahkan jika sesama penyelenggara melaporkan. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," ujarnya.

Sebelumnya, muncul kabar dugaan gratifikasi dalam bentuk fee untuk penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tengah, termasuk KPU, yang melibatkan stasiun televisi pelaksana debat Pilkada. Nilai gratifikasi tersebut diperkirakan berkisar antara 10-15 persen dari total anggaran kegiatan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X