IUP Batuan PT Makmur Tamin Raya Disinyalir Kuat Lakukan Operasi Penjualan Tanpa RKAB

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 08:57 WIB
Armada Dump truck  (DT) dilokasi IUP PT Makmur Tamin Raya lalu lalang menjual material timbunan.
Armada Dump truck (DT) dilokasi IUP PT Makmur Tamin Raya lalu lalang menjual material timbunan.

METRO SULTENG- PT Makmur Tamin Raya (MTR) diduga melakukan penjualan hasil pertambangan galian non logam atau batuan tanpa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Pihak ESDM Cabang Morowali menjelaskan, bahwa PT MTR yang berlokasi di wilayah Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, belum memiliki RKAB sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum melakukan operasi produksi atau penjualan.

Baca Juga: Ribuan Pendukung Hadiri Konsolidasi Cagub Sulteng Pasangan BERANI di Morowali

"Permohonannya sudah masuk didinas, tapi belum di proses. Jad belom ada RKAB nya yang di sahkan,"ujar Evy staf Kacab Morowali Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (14/11/24).

Ketidakpatuhan terhadap aturan pertambangan ini mengancam kerugian keuangan Negara. Dimana dalam hal ini, RKAB merupakan dasar perhitungan pembayaran royalti, pajak dan iuran lainnya dari perusahaan tambang kepada negara.

Dari hasil pantauan dan investigasi media, tampak masif kegiatan operasi produksi dilokasi IUP PT MTR. 100 lebih armada Dump truck (DT) enam roda lalu lalang mengangkut material timbunan.

Menurut informasi yang dihimpun dari pihak checker PT MTR, penjualan material tanah timbunan dalam seharinya bisa mencapai 150 retase bahkan lebih. Material tersebut disuplai ke proyek-proyek pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Pelayanan Publik di Sulteng, Masuk 10 Besar Terbaik Nasional

"Kegiatan ini sudah berlangsung selama lima hari, timbunan di suplai ke pembangunan rumah sakit. Kebutuhan materialnya sekitar 3000 ret untuk menimbun 2 hektar lahan,"ujar checker PT MTR.

"Selain timbunan, ada juga batu gajah yang disuplai ke proyek tanggul di Moahino. Termasuk batu gamping atau batu gunung untuk pondasi dengan harga sekitar 500 peret,"sambungnya kembali.

Sementara itu, pihak pemilik IUP dikomfirmasi awak media mengaku telah mendapat perintah untuk melakukan suplai ke proyek Pemerintah Daerah Morowali walaupun belom memiliki RKAB.

Baca Juga: UPT Kantor Samsat Poso Berhasil Lampaui Target Wajib Pajak, Berbagai Inovasi Dilakukan Untuk Menarik Perhatian

"Kami kan cuman disuruh, kalau cuman untuk proyeknya Pemda bisa dilayani. Proyeknya pemda itu tidak bisa ditunda,"kata istri pemilik IUP yang tidak diketahui namanya.

Terkait pertanyaan mengenai siapa yang menyuruh pemilik IUP melakukan operasi penjualan tanpa RKAB, pihaknya tidak mengungkapkan siapa oknumnya.

Namun, dia meminta awak media untuk berbicara dengan Kepala Tekhnik Tambangnya (KTT) dan pihak Kepala ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X