Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Satu Terduga Pengedar Sabu

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:56 WIB
Satu terduga pelaku pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Morowali Utara. (Foto: Ist).
Satu terduga pelaku pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Morowali Utara. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil menangkap satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu berinisial ADW alias A.

Terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki, umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

ADW alias A yang diduga sebagai pengedar. Yang bersangkutan diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan SPBU Beteleme Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga: Polda Sulteng Back Up Pengamanan Debat Pertama Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Palu 2024

"Sebelumnya petugas kami telah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku dicurigai membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos.

Dari hasil pemeriksaan dalam mobil terduga pelaku ADW alias A, petugas berhasil menemukan 1(satu) bungkus plastik cetik besar yang tersimpan di dalam tas kecil warna biru, yang terbungkus dengan kotak yang terlakban warna hitam.

"Pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut “ tambah Iptu Gagola.

Baca Juga: Operasi Zebra Tinombala 2024, Polres Morut Edukasi Pelajar SMA 2 Petasia Tertib Berlalu Lintas

Perwira yang belum lama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara ini juga menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui bahwa barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

“Barang yang diduga Narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kami masih mendalami,” kata Kasat.

Adapun seluruh barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku diantaranya 1(satu) bungkus plastik cetik besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,31 gram, 1 (satu) buah tas kecil warna biru dan 1(satu) buah kotak kecil yang dilakban warna hitam.

Baca Juga: Polres Morut Sterilisasi Gedung Morokoa Sebelum Debat Kandidat Dimulai

"Untuk terduga pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal satu miliar rupiah dan maskismal 8 miliar rupiah,” tegas orang nomor satu di satuan pemberantasan narkoba Polres Morowali Utara tersebut.

Kasatresnarkoba juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, dengan memberikan informasi kepada anggota kepolisian terdekat apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X