Tangani Dugaan Korupsi Alkes, Kajari Tolitoli Sebut Tak Ada Permintaan Uang, Buktinya...

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 20:31 WIB
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH saat mengumumkan kontraktor FH sebagai tersangka pengadaan Alkes Tahun 2016
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH saat mengumumkan kontraktor FH sebagai tersangka pengadaan Alkes Tahun 2016

METRO SULTENG-Kajari kembali mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.

Tersangka baru yang di publish Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu ke publik belum lama ini adalah Kontraktor berinisial FH selaku penyedia barang kala itu.

"Tersangka masih berada di luar daerah, namun dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan kepada FH untuk mempertanggung jawabkan kelalaiannya mengerjakan proyek pengadaan alkes tahun 2016, sehingga merugikan uang negara sebanyak Rp2 Miliar lebih," ungkap Kajari.

Baca Juga: Soroti Pembelian Mess Pemda Eks Bupati Morowali, Putra Bonewa Disebut Politisi Berkarakter Dalam Mengawasi Dinamika Politik dan Kebijakan Publik

Menurutnya, alasan penetapan FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran telah mengantongi dua alat bukti yang kuat dan barang yang di datangkan ternyata setelah di periksa tidak memenuhi spesifikasi seperti tertuang dalam kontrak kerja.

Lanjut kata Kajari, saat ini mantan Kadis Kesehatan Tolitoli BI bersama mantan pejabat PPK, sedang menjalanii sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi yang di gelar oleh hakim di Palu.

"Kita terus memantau perkembangan persidangan di PN Tipikor, apakah ada perkembangan soal keterangan dari tersangka atau tidak, yang jelas masih ikut perkembangan ,"

Baca Juga: Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon, Kapolres Morut Minta Warga Jaga Kedamaian Selama Pilkada

Berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, Kajari membantah tudingan miring yang berkeliaran di luar dan memastikan tak ada oknum Kejaksaan yang melakukan permintaan sejumlah dana kepada sejumlah pihak yang ada keterlibatan dalam penanganan perkara pengadaan alkes.

"Itu hoax, tidak ada permintaan sejumlah uang dari kami terkait penanganan perkara alkes, kami bekerja profesional dan buktinya kasus ini terus berlanjut sampai ke persidangan, jadi jangan mudah percaya dengan informasi hoax," jelasnya.***/Aco

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X