METRO SULTENG- Dewan Pimpinan Cabang Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, Heri Soumena, minta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tompe harus mengumumkan total pengembalian kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Heri Hasbi selaku Kepala Desa Tompe.
Menurut Heri Soumena, hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut tidak dilanjutkan tetapi diberikan kesempatan untuk mengembalikan ke kas negara atas bobolnya dana desa.
"Jaksa harus umumkan itu berapa uang desa yang Kades Tompe pakai harus dikembalikan dalam secara terbuka dan transparan," pintanya.
Selain itu, kata Heri, pengembalian dana desa berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat tompe dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan kadesnya sejak tahun 2020,2021 dan 2022.
Heri Soumena menegaskan, Kacabjari tidak bisa menutupi dana desa yang di korupsi korupsi kades tompe selama 3 tahun.
"Masyarakat tompe harus tau berapa uang desa yang di ambil oleh kadesnya, jadi jaksa harus umumkan itu berapa total pengembalian hasil korupsi" tegas Heri.
Sejumlah iformasi yang dihimpun media ini, Heri Hasbi Kades Tompe dilaporkan ke Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh warganya sendiri pada tahun 2023.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik kejaksaan kemudian tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena nilai korupsi di bawa Rp200 juta.
Kades Tompe kemudian diberikan sanksi oleh penyidik Kejaksaan Cabang Tompe untuk dilakukan pengembalian dana desa tersebut ke kas negara.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)