METRO SULTENG-Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali menangkap pelaku kejahatan narkoba jenis Sabu saat sedang menyimpan barang tersebut dalam saku celananya saat berada di Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan.
Pelaku yang ditangkap oleh tim Satnarkoba dengan inisial MR ( 40) warga kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan. Saat di tangkap pelaku tak melakukan perlawanan. Namun setelah melalui pemeriksaan dan cukup bukti akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dan saat ini sudah di tahan di sel tahanan polres Tolitoli.
Baca Juga: Eks Wawali Palu di Era Rusdy Mastura, Dukung Ahmad Ali Menangi Pilgub Sulteng
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kepada wartawan Jumat 30 Agustus 2024 Iptu Budi Atmojo mengatakan, pelaku MR yang ditangkap aparat adalah seorang ASN berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke pos penerimaan aduan di Makopolres Tolitoli.
Dari laporan masyarakat, kemudian tim Satnarkoba melakukan penyelidikan aktivitas pelaku.
Dikatakan, kejadiannya berawal saat itu pelaku sedang berada di lokasi Pantai Gaukan, Kelurahan Nalu, sedang melakukan transaksi serah terima barang haram tersebut dengan seseorang di lokasi tersebut.
Diketahui narkoba jenis sabu sumbernya berasal dari kota palu yang rencananya akan di edarkan di wilayah kabupaten Tolitoli.
Setelah transaksi penyerahan paket narkoba selesai MR (pelaku), bergerak menuju pulang ke rumahnya. Namun saat menuju rumahnya, pelaku sudah di buntuti oleh tim Satnarkoba yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba ITPU Herman Yoseph.
Baca Juga: Program Anwar Hafid Bikin Rakyat Melabuhkan Dukungannya
Saat pelaku tiba di dalam rumahnya, aparat ikut merangsek masuk ke dalam rumah sekaligus melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan oleh tim Satnarkoba di temukan belasan bungkus paket narkoba yang di simpan di dalam saku celana pelaku.
Kemudian tim Satnarkoba juga menggeledah beberapa tempat yang di curigai menjadi tempat pelaku MR menyembunyikan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan lanjutan, ternyata ditemukan paket sabu yang di sembunyikan didalam rumah oleh pelaku,usai penggeledahan pelaku langsung di bawa ke Mapolres bersama barang buktinya.
Saat pemeriksaan di ruang Satnarkoba, pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan tim penyidik. Adapun dari penggrebekan tim Satnarkoba Polres Tolitoli telah menyita paket narkoba jenis sabu sebanyak 58 saset dengan total berat bruto 17,18 geram.
Saat ini pelaku inisial MR di amankan aparat kepolisian di ruang sel tahanan untuk kepentingan pemeriksaan lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk pasal yang di sangkakan terhadap pelaku tambah kasi Humas polres Tolitoli, adalah pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara yaitu 5Tahun.***