APH di Morowali Diminta Tegas Menindak Pengambilan Material Diduga Ilegal Pada Proyek Reklamasi Anjungan Pantai Marsaoleh

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:28 WIB
Ketua Umum Gematmo Amrin
Ketua Umum Gematmo Amrin

METRO SULTENG-Penggunaan timbunan galian golongan C atau batuan pada proyek daerah Dinas PUPR Morowali, pekerjaan reklamasi anjungan pantai Marsaoleh menuai sorotan dari organisasi kepemudaan.

Soalnya, tempat lokasi pengambilan material itu, disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai syarat sah legalnya pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut.

Baca Juga: Kapolres Morowali Utara Pastikan Informasi korban Begal adalah Hoaks, Warga Jangan Panik

Padahal, didalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah ada regulasi yang mengatur, salah satunya Perpres Nomor 16 tahun 2018. Di aturan tersebut, di tegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah, penyedia/rekanan harus patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Memang dalam aturan itu tidak secara langsung melarang penggunaan material ilegal, akan tetapi secara eksplisit dalam aturan perundang-undangan hal itu tidak diperbolehkan.

Oleh karenanya, Amrin selaku Ketua Umum Organisasi Pemuda Gerakan Masyarakat To Bungku Morowali (GEMATMO) meminta agar aparat Kepolisian Polres dan Kejaksaan Negeri Morowali tidak tinggal diam melihat pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh pihak rekanan yaitu CV Bukit Fatimah.

"Penggunaan material diduga ilegal dalam proyek Daerah sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Saya selaku ketua gematmo meminta agar aparat tidak menutup mata dan membiarkan hal ini terjadi," pinta Amrin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Upaya Dekarbonisasi PT Vale Indonesia di Festival LIKE 2

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaksana lapangan, kegiatan pengangkutan material telah di mulai pada hari minggu (11/8/24). Berlokasi di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tepatnya di belakang kantor Bank Sulteng lama.

Hingga saat ini, pelaksana dan juga Dinas terkait belum memberikan klarifikasinya terkait tudingan penggunaan material diduga ilegal dalam proyek pekerjaan anjungan pantai marsaoleh yang anggarannya akan menelan Rp 9 Miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X