METRO SULTENG- Satuan Reserse Narkoba (SATRES NARKOBA) Polres Morowali berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (28 tahun) atas dugaan melakukan penyalahgunaan obat terlarang Narkotika jenis sabu.
MB di tangkap di depan kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi pada Kamis malam (18/7/24) setelah pihak Kepolisian Polres Morowali mendapat laporan.
Baca Juga: Kemana Arah Rekomendasi Partai Perindo di Pilkada Morowali ? Berikut Bocoran Ketua DPD Putra Bonewa
"Petugas langsung gerak cepat dan berhasil menemukan tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu yang di sembunyikan di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna coklat dan satu unit handphone merk realmi,"jelas Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU I Komang Darmawa Adi.
Tersangka MB seorang buruh harian lepas berusia 28 tahuan, saat ini telah berada di Polres Morowali untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.
I Komang Darmawa menyebut, penangkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Morowali dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Morowali.
Baca Juga: PIN Polio di Sulsel Sasar 1,2 Juta Anak Digelar Hingga Agustus
Olehnya itu, dia mengihmbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang terutama jenis sabu.
"Sabu itu jenis Narkotika yang sangat berbahaya, efeknya dapat merusak fisik dan mental serta kehidupan sosial dan keluarga. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan aman bebas dari Narkoba. Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika menemukan tindak pidana Narkotika," imbaunya.***