METRO SULTENG-Dalam satu peken terakhir ini viral di media sosial soal roti Aoka yang dituding berbahaya karena mengandung bahan pengawet kosmetik.
Berita viralnya roti aoka yang berbahaya itu berasal dari Tanjungpinang dan Kepulauan Riau, setelah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan membawa roti tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin karena diduga mengandung pengawet yang tidak aman.
"Roti Aoka ini awet sampai 6 bulan, sedangkan roti-roti biasa standar keawetannya maksimal 10 hari saja," kata H Aftahudin, Kamis, 18 Juli 2024 seperti dikutip dari Batamnews.
Baca Juga: Sabet 16 Medali di Piala Presiden 2024, Perguruan Budokai Yudha Sakti Gelar Syukuran
Untuk memastikan hal tersebut, KADIN Kalsel melakukan uji laboratorium dengan mengambil beberapa sampel roti.
Menurut Aftahudin, Roti Aoka diduga mengandung Sodium Dehydroacetate, bahan pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba.
"Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan. Namun, Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan," ujarnya.
Klarifikasi Pihak Aoka
Menjawab tudingan produknya berbahaya dikomsumsi,.PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) yang memproduksi Roti Aoka.angkat bicara.
Manajemen PT IBF diwakili Head Legal Kemas Ahmad Yani, dengan tegas membantah isu tersebut. Menurut Kemas, Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka.
“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa Roti Aoka bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media,” kata Kemas, dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Kemas menambahkan, dalam pemberitaan di sejumlah media, Roti Aoka diterpa pemberitaan tidak benar berdasarkan hasil ujil lab PT SGS Indonesia, namun dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS INDONESIA memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS Indonesia.***