Kejari Touna Musnahkan Babuk Tidak Pidana Yang Berkekuatan Hukum Tetap

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 23:03 WIB

METRO SULTENG – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una memusnahkan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara tindak pidana yang telah mendapatkan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau ingkrah dari tingkat pertama, banding hingga kasasi, serta surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa perkara yang dimulai sejak November tahun 2023 hingga 2024 saat ini.

Baca Juga: Pelaku Sembunyikan Narkoba Jenis Sabu Dibelakang Rumah Saat Digrebeg Polisi di Tolitoli

Kepala Kejaksaan Negeri Touna Pilipus Siahaan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Touna saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan tersebut, Selasa (16/7/2024) mengungkapkan, babuk yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 43,33 gram, Senjata tajam, kayu dan pakaian, obat keras daftar G jenis tryhekpenidril 831 butir.

Sementara pidana pertambangan berupa alat penambangan,
”dan untuk perkara perikanan berupa perlengkapan selam, perkara perlindungan anak berupa pakaian, perkara pencurian, pisau dapur.

Sedangkan perkara tindak pidana Pemilu berupa kalender, hingga babuk lainnya berupa timbangan digital, alat hisap bong dan hanphone, sambung Kejari.

Selanjutnya, kata dia, untuk pemusnahan babuk pihaknya menggunakan sejumlah metode, seperti, Sajam menggunakan gurinda, alat hisam dan yang lain dilakukan pembakaran. Sementara Handphone dihancurkan menggunakan palu.

Baca Juga: Donggala Siap Gelar Sangganipa Fest 2024 Jilid IV, Target 12 Ribu Peserta

Ini merupakan tugas dari Kejaksaan sebagai Jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pemusnahan ini juga kata dia, merupakan kegiatan penting dalam rangka penegakan hukum.

"Kegiatan ini dapat menyemangati kita untuk menciptakan Kabupaten Tojo UnaUna lebih nyaman, aman, dan bebas dari peredaran narkotika, obat-obat terlarang dan tindaka pidana kejahatan lainnya," tutup Pilipus.***(SAM)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X