METRO SULTENG-Ditengarai sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu, akhirnya pelaku yang berinisial Dah (41) warga kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Tolitoli tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku Narkoba itu di benarkan oleh Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Korban Setor 600 Juta, Mantan Bupati Morowali Utara Terseret Dugaan Penipuan Tambang Nikel
Dikatakan, pelaku ditangkap disebuah rumah dijalan poros Timbalani Kelurahan Nalu.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku sehari harinya,,"
Dijelaskan dalam penyergapan terhadap Pelaku, KBO Satnarkoba Polres Tolitoli IPDA Sutiman memimpin langsung penangkapan di lokasi kejadian saat pelaku sedang berada didalam rumahnya.
Meskipun begitu, dalam penangkapan tersebut tim Satnarkoba juga melibatkan masyarakat setempat sebagai saksi peristiwa penangkapan.
"Saat tim menggeledah saku celana pelaku, ditemukan satu botol yang didalamnya berisikan 2 paket barang mencurigakan yang antara lain didalam bungkusan tisu yang di lilit lakban,"
Tak hanya itu, setelah di interogasi lebih lanjut, ternyata pelaku juga masih menyimpan barang tersebut di belakang rumah, kemudian tim langsung menuju lokasi penyimpanan barang tersebut dan ternyata benar barang tersebut adalah narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Seharian Listrik Padam di Beteleme, Warga Terpaksa Masak Pisang Goreng Pakai Sambal Ikan
Secara keseluruhan, barang narkoba yang di dapat dari tangan pelaku sebanyak 6 paket sabu yang totalnya seberat 5.37 gram, kemudian langsung di amankan oleh tim.
Dihadapan penyidik polres Tolitoli, pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 nomor 35 Tahun 2009 tentang kejahatan narkoba.***