METRO SULTENG– Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tojo UnaUna Menangkap seorang lelaki paruh baya sebut saja US (40) gegara menyebarkan video pronografi yang dilakukannya sekitar bulan Mei 2024 lalu di Desa Suka Maju, Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una.
Sebelumnya pada bulan Maret 2024 lalu, bermula lelaki paruh baya itu melakukan hubungan intim bersama perempuan IR disalah satu Kamar Hotel yang berada di Kecamatan Masamba, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Miliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online, Perhatikan Tips Ini
Saat melakukan hubungan intim, lelaki US dengan menggunakan Handphone miliknya, secara diam-diam mengambil gambar melalui video, selang 3 minggu kemudian pelaku US menggandakan Video yang diambilnya itu.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol kepada mengatakan, pada Mei 2024 di Desa Suka Maju, Kecamatan Ampana Tete, pelaku US mengirimkan satu video yang berdurasi 27 detik itu kepada 2 orang warga Masyarakat Desa setempat.
Berdasarkan keterangan tersangka, US menyebarkan video itu dengan motif balas dendam, sebab dirinya telah dituduh oleh suami melakukan perselingkuhan dengan istrinya IR red.
Terkait kasus ini, kata Kapolres Ridwan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo Y02t warna Cosmic gray, yang didalamnya berisi gambar tangkapan layar yang dikirim melalui Massanger dan WhatsApp kepada saksi.
Baca Juga: Dua Tersangka Tipidkor Anggaran Perusda Morowali akan dirilis pada HBA
Sedangkan alat buktinya, kata dia, keterangan saksi, keterangan tersangka, petunjuk kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti serta dokumen elektronik.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dapat dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda 250 juta,: tutup Kapolres.***(SAM)