Demi Ingin Nikahi Siri CAT, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Ubah PKPU

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:14 WIB
Hasyim Asy'ari  / CAT
Hasyim Asy'ari / CAT

METRO SULTENG-Demi memuluskan keinginan mendekati Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengubah aturan untuk memuluskan jalannya dalam mengincar CAT.

Hal ini terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dalam pertimbangan pada dokumen putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 per tanggal Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Giat ATT Samsat Morowali Dapati Sejumlah Kendaraan Plat Merah Tidak Taat Pajak

DKPP menyebutkan aturan yang diubah itu dengan menerbitkan Peraturan KPU No.5/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No.9/2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Aturan tersebut justru menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU No.4/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.8/2019 yang berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

“Menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” dalam dokumen putusan DKPP, dikutip Kamis (4/7/2024), dilansir Solopos.

Terkait hal ini, pengadu menyebutkan bahwa Hasyim Asy’ari yang merupakan pimpinan tertinggi di KPU seharusnya memiliki tanggung jawab soal perubahan aturan tersebut bakal berdampak terhadap hak perempuan.

Di samping itu, sikap dan tindakan Hasyim uang memberikan perlakuan khusus terhadap pengadu selaku anggota PPLN Belanda pada 2024 telah bertolak belakang dengan sikap pimpinan seharusnya.

Perlakuan khusus itu mulai dari pesan yang dikirim secara intens uang tidak terkait dengan tugasnya, kemudian ajakan pertemuan di cafe dekat apartemen Hasyim.

Baca Juga: Wagub Ma'mun Amir Launching Pilot Project Gelery Pelangi di Bangkep

Selain itu, Hasyim sempat memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura kepada pengadu.

Bahkan, Hasyim juga secara terang-terangan membuat swavideo yang berisi titipan salam secara personal ke pengadu.

“Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” tulis DKPP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X