PLN Blokir Token Listrik Kantor Satpol PP Morowali Karena Tersandung P2TL

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:39 WIB
Kantor Satpol PP Morowali token listriknya di blokir PLN
Kantor Satpol PP Morowali token listriknya di blokir PLN

METRO SULTENG- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Morowali, Sulteng terkena pemblokiran token listrik dari PLN Unit Bungku. Akibatnya, sejumlah kegiatan administrasi jadi terganggu.

Kepala PLN Unit Bungku Kadri mengatakan, pemblokiran ini di karenakan pihak kantor Satpol PP Morowali belom menyelesaikan cicilan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Tokennya di blokir. Menunggu cicilan P2TL di selesaikan baru di buka kembali,"kata Kadri saat di komfirmasi, Selasa (2/7/24).

Baca Juga: Prediksi Yokohama F Marinos vs Sagan Tosu, J1 League, Rabu 3 Juli 2024 Jam 17.00 WIB

Kadri menjelaskan, denda P2TL ini akibat sambung lansung yang terjadi di barak Satpol PP, sudah berkali-kali disurati, namun belom ada pihak yang bertanggung jawab.

"Itu sambung lansung, kemudian kena P2TL tapi tidak ada yang mau tanggung jawab sehingga kantor Satpol PPnya kita blokir tokennya supaya ada perhatian," jelasnya.

Pemblokiran token listrik ini sudah berlansung semingguan. Meskipun begitu pihak PLN akan kembali menbuka blokir, jika pihak Satpol PP Morowali telah menyelesaikan cicilan denda P2TL yang nilainya tersisa hanya 21 jutaan.

Baca Juga: Korban Telah Memaafkan, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 4 Kasus ini

"Ini meman by sistem, jadi jika lewat hari pembayaran kami blokir lagi token listriknya,"pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpoll PP Morowali Asfar menyampaikan bahwa akan berupaya menyelesaikan segera denda P2TL dari pihak PLN Unit Bungku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X