METRO SULTENG - Mardiana memenuhi permintaan ketua majelis hakim Zaufi Amri, SH yang menyidangkan perkaranya di PN Tipikor Palu, untuk menyerahkan sejumlah dokumen atau bukti 8 orang penerima aliran dana website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Penyerahan bukti ke-8 orang yang diduga menerima aliran dana korupsi website desa, masing-masing 4 orang oknum penegak hukum Polres Donggala, 2 orang pejabat pemda, eks Bupati Donggala dan adik iparnya.
"Saya sudah serahkan semua bukti aliran dana website yang ke pak Kasman, Hikmah, DB Lubis, Muhlis,nmantan Kapolres, mantan Kasat Reskrim dan dua orang penyidik Polres Donggala," beber Mardiana.
Menurut Mardiana, penyerahan sejumlah bukti yakni berupa perintah pemberian uang ke oknum penegak hukum, kwitansi, bukti transfer, foto dan rekaman. Ia telah menyerahkan dokumen dan bukti itu saat persidangan hari Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu kata Mardiana, ratusan juta aliran dana yang mengalir kepada dua orang oknum penyidik yang menangani perkara website desa di Polres Donggala yang mentersangkakan dirinya bersama Ardiansyah dan Tamrin, mantan Camat Rio Pakava.
"Pas lihat bukti yang saya serahkan itu, hakim langsung minta pengacara untuk laporkan dorang yang ba terima uang website" kata Mardiana.
Dalam persidangan itu, lanjut Mardiana, bukan hanya penyerahan sejumlah dokumen bukti aliran dana, ia juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ada dua orang saksi yang mengetahui penyerahan uang kepada para penerima. ***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)