PPK Pengadaan Perahu yang di Duga Mark up di Dinas Perikanan Morowali Pilih Bungkam : Saya Tidak Ingin Berbalas Pantun

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 07:42 WIB
Kantor Dinas Perikanan Pemkab Morowali
Kantor Dinas Perikanan Pemkab Morowali

METRO SULTENG- Isu tak sedap yang sedang menerpa Dinas Perikanan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Sulteng kian ramai di perbincangkan hingga menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Morowali sedang mengendus kemungkinan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) pengadaan perahu nelayan dengan nilai anggaran mencapai 46 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.

Olehnya itu, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Morowali I Wayan Suardi telah memanggil Kepala Dinas Perikanan yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fajar untuk dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Kadisnya kita periksa selaku pemegang kebijakan pengelolaan anggaran,"kata Kajari diruangannya saat ditemui awak media belum lama ini.

Bahkan kata dia, sejauh ini hasil penyelidikan Kajari Morowali bersama tim sudah mengerucut bahwa ada indikasi perbuatan pidana. Oleh karena itu kemungkinan Kajari Morowali bersama tim akan meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perikanan Pemkab Morowali dan juga selaku PPK,Fajar tak ingin menberikan keterangan sedikit pun saat ditemui diruangannya.

"Saya no komen,"ujarnya, Kamis (6/6/24). "Informasi dapat dari mana?,"tanyak dia. Dijawab dari Kejaksaan, Fajar malah nyuruh untuk konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Morowali.

Kembali dia tegaskan, tak ingin memberikan komentar, karena menurutnya informasi sepihak. "Silahkan kesana telusuri yang mana dimaksud mark up itu,"pinta Fajar kepada awak media.

"Saya tidak mengatakan diri saya benar, tapi kalau mereka berani memberitakan begitu, mereka harus bisa jelaskan, saya tak ingin berbalas pantun saya menghargai institusi kejaksaan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X