METRO SULTENG - Kuasa hukum Nuryana Nuhun, ahli waris dari pemilik lahan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sukardin SH mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian Polres Morowali telah melayangkan 2 surat panggilan atas dugaan pemalsuan dokumen penting dan dokumen transaksi penjualan.
“Kemarin Polres Morowali telah mengeluarkan surat panggilan, kepada mantan Camat Bahodopi Zaenal dan mantan Kades Keurea Arifuddin,kita tunggu saja hasilnya,” ujar Sukardin, Senin (3/6/24).
Surat panggilan ini, kata dia, telah dikirimkan ke masing-masing pemilik. Dirinya berharap aparat penegak hukum Polres Morowali dapat bekerja maksimal mengungkap siapa oknum yang diduga memalsukan dan mempermainkan hak kliennya.
"Ditanah itu telah terjadi transaksi jual beli tanpa sepengetahuan klien kami, adapun kwitansi tanda terima namun itu bukan tanda tangan suami klien kami, sehingga saya sangat berharap kasus ini terang benderang. Dalam masalah ini banyak fakta fisik yang kami miliki mulai dari ketidak sesuaian NIK, surat penyerahan, tanda tangan dan lain sebagainya," ungkap pengacara asal Sulsel ini.
Baca Juga: Penjualan Seragam SDN di Tojo Unauna Hingga Jutaan Rupiah Menuai Protes
Sukardin menambahkan, besok atau lusa Saksi dari pihak ahli waris (red_Nuryana Nuhun) akan datang ke Polres Morowali untuk memberikan keterangan, buktinya akan memperkuat kepemilikan tanah yang saat ini telah dibangun bandara PT IMIP.
“Kita akan kawal persoalan ini hingga terungkap siapa pelaku yang diduga memalsukan dokumen dan mengambil percobaan hak dari klien kami,” tegasnya.***