METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melakukan serangkaian permintaan klarifikasi terhadap pihak yang terkait dalam pengadaan perahu tahun anggaran 2023 yang disinyalir Mark up anggaran. Ditahap itu PPK ikut dipanggil yang tak lain adalah Kepala Dinas Perikanan Pemkab Morowali Fajar.
Ihwal tersebut kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali I Wayan Suardi saat ditemui di ruangannya.
Baca Juga: Kasus Bulliying Siswa SMP di Mori Atas Viral, Kapolres Morowali Utara Jelaskan Begini
"Kemungkinan akan ke tahap penyidikannya," pungkasnya, Rabu (29/5/24) lalu. Peristiwa itu disinyalir terdapat indikasi pidana.
Adapun sumber anggaran,berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya mencapai Rp46 Milyar kemudian di pecah menjadi beberapa item pengadaan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Morowali IW Sukardiasa, telah melakukan pemanggilan klarifikasi ke PPK pengadaan 100 unit perahu yaitu Fajar.
Selain PPK, Kasi Pidsus juga memanggil 7 orang untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu buntut dugaan mark upnya 100 unit pengadaan perahu include dengan mesinnya.
"Itu perkiraan mark up, jadi pemanggilan ini sebatas klarifikasi. Itu anggaran Rp3 M lebih beda item tapi satu paket. Pengadaan perahunya dibuat disini kalau mesinnya lain," ungkap Sukardiasa belum lama ini.***