Penyertaan Modal Perusda Morowali yang Bermasalah di Tahun 2012

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 20:20 WIB
Taslim, mantan Bupati Morowali periode 2018-2023.
Taslim, mantan Bupati Morowali periode 2018-2023.

METRO SULTENG - Mantan Bupati Morowali periode 2018 - 2023, Drs Taslim menegaskan bahwsa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah ke Perusda Kabupaten Morowali yang diusut pihak kejaksaan.

Mantan Bupati Morowali itu mengaku kebijakan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali dilakukan di era bupati sebelumnya.

Baca Juga: Anwar Hafid dan 2 Saksi Lainnya akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perusda Morowali

"Itu jauh dari saya, 2012 ya penyertaan modal itu," ujar Taslim saat dikonfirmasi via telepon di aplikasi WatsApp, Kamis (30/5/2024).

Taslim menjelaskan, ia sudah tahu hasil pemeriksaan BPK RI terkait temuan penyertaan modal Perusda Morowali, saat dirinya masih menjabat bupati.

Bahkan, dia sudah mengingatkan soal adanya temuan BPK tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Rakor RAD-PG Tahun 2025-2029 Pemkab Morowali Tekankan Edukasi Gizi Seimbang

"Saya sudah menyampaikan ke mereka, tapi kemudian mereka tidak menindaklanjuti," sesal Taslim soal dugaan korupsi Rp2 miliar tersebut.

Saat itu, lanjut Taslim, BPK RI sudah memberikan deadline waktu agar temuan tersebut segera dikembalikan.

"Sesuai aturan, kalau ada temuan BPK kita dikasih deadline waktu untuk menyelesaikan," ungkapnya.

Tetapi, katanya, karena pihak Perusda tidak punya niat baik untuk melakukan pengembalian sehingga kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

"Pasti dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah begitu prosedurnya. Kita sudah menyampaikan rekomendasi BPK dugaan-dugaan itu," tandasnya.

Dengan adanya temuan BPK, Taslim berujar pihak Perusda yang langsung bertanggung jawab. Sama seperti ketika ada temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Jalan Sepi Anwar Hafid di Pilkada Sulteng 2024

"Biasa ada temuan, bupati hanya menyampaikan untuk segera menyelesaikan," jelas Taslim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X