METRO SULTENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melaksanakan bagian akhir pelaksanaan putusan hukum yaitu pemusnahan Barang Bukti (Babuk) dari 65 perkara pidana umum di halaman kantor Kejari Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (29/5/24).
Dari 65 perkara pidana umum, total babuk Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 813,807 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu, ada 3 buah handphone yang dihancurkan dengan palu,2 senjata tajam dan 4 timbangan.
Baca Juga: Tiongkok Ingin Dukung Indonesia Kembangkan Teknologi 5G dan 6G Serta AI
Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali I Wayan Suardi menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan untuk menyelesaikan eksekusi dari suatu putusan perkara yang berbunyi dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
"Kegiatan hari ini merupakan bagian akhir dari pelaksanaan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," ucap Kajari Morowali.
Baca Juga: Urus Politik, Ketua KONI Sulteng Didesak Mundur oleh DPD RI
Pada kesempatan itu pula tak lupa I Wayan Suardi menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para tamu undangan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain Kajari, hadir dalam kegiatan itu, Pj Bupati Morowali diwakili Staff Ahli Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Kapolres Morowali diwakili Kasat Reskrim IPTU Agus S, Dandim 1311 Morowali diwakili Pasi Intel, Kepala BNNK Morowali diwakili Pengelola Data Intelijen.***