Update Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perusda Morowali Mengarah Ke Eks Direktur

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 09:26 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Morowali
Kantor Kejaksaan Negeri Morowali

METRO SULTENG- Kejaksaan Negeri Morowali terus menyempurnakan hasil penyidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PERUSDA) sebesar Rp 2 milyar ditahun 2012-2017.

Kasi Intel Kejaksaan Morowali Teddy Arisandi menjelaskan, ada beberapa saksi pejabat dilingkup Pemerintahan Pemkab Morowali yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Ranperdanya Perusda.

Baca Juga: Hari Ketiga KKLR Sulsel Peduli Bencana Luwu: KKLR Sulsel Bagikan 1 Ton Beras, Lanjutkan Pembersihan Lumpur Jalan dengan Alat Berat

"Setelah ekspose kemarin ada beberapa saksi yang akan kami mintai keterangan, salah satunya pak Sekwan dan Kabag Hukum serta pejabat lainnya,"jelas Teddy saat ditemui diruangannya, Selasa (7/5/24).

Teddy mengatakan, Perda Perusda disahkan pada tanggal enam kemudian permohonan pencairan pada tanggal lima awal bulan, proses pendirian perda ini yang menjadi atensi Kejaksaan saat ini.

Kejaksaan Morowali akan mengembangkan penyidikan ke perda perusda terkait soal pembuatannya. Hal itu apakah usul inisiatif dari legislatif ataukah dasar dari eksekutif.

"Kasi Pidsus telah menyampaikan minggu depan kita akan panggil dan setelah hasil penyidikan ini dianggap lengkap kita akan ekspos lagi, dan Pak Kejari meminta ini secepatnya,"beber Teddy.

Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Gereja BK akan Kunjungi Sulteng, Ini Schedule Kegiatannya

Disindir soal bayang-bayang yang akan di tetapkan sebagai tersangka, Kasi Intel Teddy menyampaikan bahwa ada bakal dua orang calon tersangka yaitu direktur perusda dan direktur dua periode.

"Itu hasil penyidikan sementara ya, tapi kita tidak tahu nih setelah hasil penyidikan tambahan bakal siapa yang akan terbukti duluan atau lebih mudah terbukti yang pastinya direkturnya bakal kena," ungkapnya kepada Metrosulteng.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X