Perempuan Tolitoli Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Sekali Antar Dibayar Rp15 Juta

photo author
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 16:31 WIB
Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo bersama KBO SATNARKOBA Polres Tolitoli IPDA Sutiman saat memberikan keterangan terkaitnya penangkapan Kurir Narkoba jenis Sabu
Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo bersama KBO SATNARKOBA Polres Tolitoli IPDA Sutiman saat memberikan keterangan terkaitnya penangkapan Kurir Narkoba jenis Sabu

METRO SULTENG-Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli menangkap satu wanita inisial MA (36) asal Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. MA di tangkap saat berada di Desa Buga, Kecamatan Ogodeide pada 30 April 2024 lantaran kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu seberat 1Kg.
 

Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo di dampingi KBO Satnarkoba IPDA Sutiman pada 3 Mei 2024 mengatakan, sebelum di lakukan penangkapan terhadap pelaku jaringan peredaran narkoba, petugas lebih dulu melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Baca Juga: Gencarkan Lobi Parpol di Jakarta, Rusdy Mastura Minta Semua Pihak Jaga Persaudaraan

Setelah di anggap telah cukup bukti di sertai keterangan sejumlah saksi, akhirnya MA di cegat di jalan saat mengendarai sepeda motor miliknya, dari hasil penggeledahan di tempat kejadian di temukan barang mencurigakan yang di isi dalam kantong plastik terbungkus lakban setelah dilakukan pendalaman ternyata barang kristal didalam kantong plastik berisi narkotika jenis sabu.  Saat itu pelaku langsung di amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. 

Dihadapan penyidik,Tersangka MA mengakui semua perbuatannya. Selain itu kata MA, ia mengaku hanya sebagai orang suruhan ( kurir) yang di suruh oleh seseorang dari Tarakan Kalimantan untuk membawa paket tersebut ke Palu dan ditujukan kepada inisial A di Palu.

Namun nasib naas menimpa MA, aksinya terhenti saat di tangkap oleh tim Satnarkoba Polres Tolitoli di Desa Buga, Kecamatan Ogodeide.

Baca Juga: Mohammad Rifky Resmi Mendaftar di Partai Nasdem Sebagai Calon Walikota Palu 2024
 
Meski begitu dihadapan penyidik satnarkoba, MA mengaku jika aktifitas yang ia lakoni tak hanya sekali melainkan sudah berulangkali, semua itu dilakukan dengan alasan faktor ekonomi.
 
Tersangka MA juga mengatakan untuk sekali mengantar barang tersebut ia di bayar dengan upah Rp15 juta untuk sekali pengantaran sampai di tujuan.
 
Lanjut kata Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo, jika barang tersebut di uangkan hasil penjualannya bisa menjadi Rp 1 miliar lebih.
 
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjut, tersangka MA di tahan di sel tahanan Polres Tolitoli. Ia juga di jerat dengan UU tentang kejahatan narkoba dengan ancaman pidana 20 tahun penjara***(Tim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X